Pemkab Nisut Laksanakan Penyuluhan Hukum Tentang Pengawasan Penggunaan Dana Desa

HAK SUARA
3 Des 2023 08:42
Ragam 0 142
2 menit membaca

INFAKTA.COM / Nias Utara / — Biro Hukum Setdaprovsu bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Utara, melaksanakan Penyuluhan hukum dengan topik “Pengawasan Terhadap Penggunaan Dana Desa” yang bertempat di aula tafaeri Kabupaten Nias Utara. 11/08/ 2023

Kepala Bagian Bantuan Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara Fredy, SH., M.Hum pada laporannya menyampaikan bahwa peserta yang mengikuti Penyuluhan Hukum dengan topik “Pengawasan Terhadap Penggunaan Dana Desa” tahun 2023 di Kabupaten Nias Utara berjumlah 112 orang yang berasal dari Kepala Desa se-Kabupaten Nias Utara dan yang menjadi narasumber yaitu Anggota DPRD Provsu Thomas Dachi,SH., MH dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Satria Darma Putra Zebua, SH.

Wakil Bupati Nias Utara Yusman Zega, A.Pi., M.Si pada arahannya mengucapkan terimakasih kepada Biro Hukum Setdaprovsu dan Dinas PMD Kab. Nias Utara serta Bagian Hukum Setda Kab. Nias Utara atas terselenggaranya kegiatan ini. Wakil Bupati Nias Utara juga menyampaikan agar setiap pihak-pihak yang mengelola dana desa dapat bekerjasama dalam pengelolaan dana desa serta mengharapkan dengan terlaksananya kegiatan ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan aparat pemerintah desa dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan jabatannya masing-masing

Pada acara tersebut dihadiri oleh Anggota DPRD Provsu Thomas Dachi, SH., MH dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Gunungsitoli Satria Darma Putra Zebua, SH sebagai narasumber, Kepala Biro Hukum Setdaprovsu beserta jajarannya, Kepala Dinas PMD Kab. Nias Utara, dan Kepala Desa se-Kabupaten Nias Utara.

 

Terima kasih atas kunjungan Anda dan membaca berita dengan judul: Pemkab Nisut Laksanakan Penyuluhan Hukum Tentang Pengawasan Penggunaan Dana Desa Wartawan: DESWANMAN ZEBUA

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x